REFORMASI BIROKRASI BPPT

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home

Konsolidasi Implementasi Manajemen Perubahan di Unit Kerja

E-mail Cetak PDF

Sesuai arahan Kepala BPPT selaku Kepala Program RB bahwa tahun 2010 ini adalah tahun untuk implementasi seluruh sistem yang telah dihasilkan oleh Pokja di Tim Teknis RB. “Sistem dan Desain yang telah dihasilkan oleh Tim Teknis RB tidak akan berarti apa-apa jika tidak dapat diimplementasikan oleh Unit Kerja”, begitu kata beliau pada suatu Rapat Pimpinan Pleno BPPT. Oleh karena itu kepada para Kepala Unit Kerja Kedeputian maupun Setama diminta untuk segera melakukan inisiatif-inisiatif perubahan dalam rangka RB di lingkungannya masing-masing. Dengan pertimbangan bahwa BPPT adalah instansi Pembina jabatan fungsional Perekayasa maka inisiatif perubahan yang harus dilakukan oleh Unit Kerja Kedeputian dan Setama tersebut adalah pada implementasi Tata Kerja Kerekayasaan di setiap kegiatan Unit Kerjanya masing-masing.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala BPPT tersebut maka Tim Teknis RB telah melakukan koordinasi antar Pokja untuk membahas luaran setiap Pokja yang nantinya akan diimplementasi oleh Unit Kerja di BPPT. Selain itu Tim Teknis RB juga telah melakukan pertemuan dengan Unit Kerja Kedeputian dalam rangka konsolidasi implementasi manajemen perubahan di unit kerja. Konsolidasi ini diawali di Kedeputian TIRBR pada tanggal 9 Juni 2010, TIEM tanggal 10 Juni 2010, PKT tanggal 11 Juni 2010, dan TPSA tanggal 18 Juni 2010. Sedangkan TAB dan Setama akan dijadwalkan untuk bulan Juli 2010.

Melalui pertemuan konsolidaasi dengan unit kerja ini diharapkan agar terjadi pemahaman yang sama atas area peluang perbaikan dalam Tata Kerja Kerekayasaan di unit kerja masing-masing. Sebagai tindak lanjut konsolidasi ini setiap unit Kerja Kedeputian dan Setama akan membuat dokumen rencana tindak dan program perubahan yang pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi Implementasi RB BPPT.

 

LAST_UPDATED2  
Kamis, 09 September 2010

RB METER

Arahan Strategis
54%
Manajemen Perubahan
62%
Penataan Sistem
29%
Penataan Organisasi
35%
Penataan Tata Laksana
68%
Penataan Sistem Manajemen SDM
5%
Penguatan Unit Organisasi
27%
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
8%
Pengawasan Internal
13%